Baca Juga: Tabungan Simpeda Tembus Rp75 Triliun, Asbanda Dorong Produk Perbankan Daerah Berorientasi Digital

Siapa APH yang Blokir Rekening Mas Botok?
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pembekuan rekening tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak bank menjalankan permintaan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika dalam keterangan resmi, Minggu, 23 Agustus 2026.
Meski demikian, hingga informasi tersebut disampaikan, Bank Mandiri belum mengungkap aparat atau institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening Mas Botok.
Selain itu, belum diketahui secara terbuka perkara yang menjadi dasar permintaan tersebut.
Informasi mengenai berapa lama pemblokiran diberlakukan dan kapan akses rekening dapat kembali digunakan oleh pemiliknya juga belum disampaikan.
Baca Juga: Haji Isam Pengusaha Apa? Namanya Disebut Ditunjuk Prabowo Tangani Karhutla, Ini Fakta Terbarunya
Apa Syarat Pemblokiran Rekening Menurut Hukum?
Pemblokiran rekening sebagai bagian dari proses hukum pidana kini memiliki ketentuan dalam KUHAP baru.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 140 mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam proses pidana.
Dalam ketentuan tersebut, pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan mekanisme yang telah ditentukan.
