Terlebih, Bank Mandiri menyatakan bahwa pihaknya tidak mengambil keputusan secara mandiri, melainkan melakukan pemblokiran berdasarkan permintaan aparat penegak hukum atau APH.
Lantas, kenapa rekening Mas Botok diblokir Bank Mandiri? Siapa aparat penegak hukum yang meminta pemblokiran dan bagaimana aturan KUHAP baru mengatur mekanisme tersebut?
Simak penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur pemblokiran rekening selengkapnya.
Kenapa Rekening Mas Botok Diblokir Bank Mandiri?
Hingga saat ini, alasan spesifik pemblokiran rekening Mas Botok belum diungkap secara terbuka oleh pihak Bank Mandiri.
Bank hanya menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
Artinya, Bank Mandiri menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan keputusan yang diambil secara mandiri oleh pihak bank.
Kondisi ini membuat dasar perkara yang menjadi alasan pemblokiran masih menjadi perhatian.
Terlebih, rekening tersebut menurut Supriyono digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus dana donasi masyarakat.
Nilai dana yang tidak dapat diakses disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional, logistik, serta akomodasi massa AMPB selama berada di Jakarta.
Pemblokiran yang dilakukan menjelang rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 juga membuat publik mengaitkan kedua peristiwa tersebut.
Namun, hubungan antara rencana aksi dan pemblokiran rekening tidak dapat disimpulkan tanpa adanya keterangan resmi mengenai dasar tindakan hukum tersebut.
