Salah satu prinsip pentingnya adalah pemblokiran harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran rekening dalam konteks upaya paksa perkara pidana memiliki prosedur hukum yang harus diperhatikan.
Pasal 140 ayat (3) UU KUHAP sendiri mengatur mengenai permohonan izin pemblokiran kepada ketua pengadilan negeri.
Permohonan tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai alasan dilakukannya pemblokiran.
Ketentuan ini penting karena pemblokiran rekening merupakan tindakan yang berdampak langsung terhadap akses seseorang terhadap aset atau dana yang berada dalam rekening.
Setidaknya, permohonan izin pemblokiran harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses.
Selain itu, harus terdapat dasar atau fakta yang menunjukkan bahwa objek yang hendak diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana tersebut.
