Sosok APH yang Blokir Rekening Mas Botok Siapa? Bank Mandiri Ungkap Ada Permintaan Aparat, Simak Aturan Hukumnya

Senin 24 Agu 2026, 12:05 WIB
Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok diblokir. (Sumber: Instagram/@ampbpati)
Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok diblokir. (Sumber: Instagram/@ampbpati)

Salah satu prinsip pentingnya adalah pemblokiran harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran rekening dalam konteks upaya paksa perkara pidana memiliki prosedur hukum yang harus diperhatikan.

Pasal 140 ayat (3) UU KUHAP sendiri mengatur mengenai permohonan izin pemblokiran kepada ketua pengadilan negeri.

Permohonan tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai alasan dilakukannya pemblokiran.

Ketentuan ini penting karena pemblokiran rekening merupakan tindakan yang berdampak langsung terhadap akses seseorang terhadap aset atau dana yang berada dalam rekening.

Setidaknya, permohonan izin pemblokiran harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses.

Selain itu, harus terdapat dasar atau fakta yang menunjukkan bahwa objek yang hendak diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana tersebut.


Berita Terkait


News Update