Kematian Misterius Perempuan di Pasar Kemis Terungkap, Polisi Tangkap Pria Berinisial A

Selasa 11 Agu 2026, 10:34 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Pos Kota/Veronica)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Pos Kota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kematian misterius seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.

Polisi memastikan kematian R bukan akibat bunuh diri. Korban diduga dibunuh oleh seorang pria berinisial A, 30 tahun, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Kasus tersebut dibongkar oleh penyidik Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang setelah menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tergantung pada Selasa, 19 Mei 2026.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Potong Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan

"Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra Waspada kepada Pos Kota, Selasa, 11 Agustus 2026.

Temuan tersebut membuat polisi tidak langsung menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, hingga menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah orang.

Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan pria berinisial A. Komunikasi itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua, 3 Terduga Pelaku Masih Didalami

"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A," ungkapnya.

Dalam percakapan tersebut, A diketahui mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa.

Polisi kemudian mencocokkan isi komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Hasil pendalaman akhirnya mengarah kepada A. Polisi kemudian memeriksa pria berusia 30 tahun tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Wanita di Kosan Tanjung Priok Diselidiki Polisi

"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ujar Indra Waspada.

Korban Dicekik hingga Tak Sadarkan Diri

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A, diketahui bahwa tersangka menghubungi korban pada Minggu, 17 Mei 2026 dan mengajaknya bertemu.

A datang menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Sehari berikutnya, Senin, 18 Mei 2026, keduanya berada di dalam kontrakan. Di tempat tersebut, A diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawa dari rumah.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra Waspada.

Setelah itu, A mengambil sejumlah barang milik korban. Barang tersebut di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan korban.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi oleh tersangka.

"Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya," ujar Indra Waspada.

Polisi menyebut barang-barang milik korban selanjutnya dibuang oleh tersangka ke aliran Sungai Cisadane.

Motif Pembunuhan

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta memiliki hubungan asmara.

Korban disebut meminta pertanggungjawaban A untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena A diketahui telah berkeluarga.

"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap tersangka.

Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Berita Terkait


News Update