Kematian Misterius Perempuan di Pasar Kemis Terungkap, Polisi Tangkap Pria Berinisial A

Selasa 11 Agu 2026, 10:34 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Pos Kota/Veronica)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Pos Kota/Veronica)

Dalam percakapan tersebut, A diketahui mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa.

Polisi kemudian mencocokkan isi komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Hasil pendalaman akhirnya mengarah kepada A. Polisi kemudian memeriksa pria berusia 30 tahun tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Wanita di Kosan Tanjung Priok Diselidiki Polisi

"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ujar Indra Waspada.

Korban Dicekik hingga Tak Sadarkan Diri

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A, diketahui bahwa tersangka menghubungi korban pada Minggu, 17 Mei 2026 dan mengajaknya bertemu.

A datang menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Sehari berikutnya, Senin, 18 Mei 2026, keduanya berada di dalam kontrakan. Di tempat tersebut, A diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawa dari rumah.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra Waspada.

Setelah itu, A mengambil sejumlah barang milik korban. Barang tersebut di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan korban.


Berita Terkait


News Update