TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang terancam ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN) apabila tidak segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN memberikan batas waktu kepada seluruh SPPG untuk memenuhi persyaratan SLHS hingga 10 Agustus 2026. SPPG yang hingga batas waktu tersebut belum memenuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi penutupan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan dari seluruh SPPG yang ada, sebanyak 155 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memiliki SLHS.
Sementara itu, sebanyak 68 SPPG lainnya saat ini masih dalam proses pengurusan penerbitan SLHS.
Baca Juga: Satgas MBG Pandeglang Angkat Bicara Soal Renovasi SPPG Labuan 3: Keamanan Pangan jadi Prioritas
"Sebanyak 68 tengah mengurus penerbitan SLHS. Sementara 89 SPPG lainnya masih belum mengurus penerbitan SLHS," kata Hendra, Minggu, 9 Agustus 2026.
Sebagai tambahan informasi, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan.
Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemenuhan standar tersebut menjadi penting untuk memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat memenuhi aspek keamanan pangan.
Karena itu, pengurusan SLHS menjadi salah satu bagian penting yang harus dipenuhi oleh SPPG agar dapat menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Renovasi SPPG di Pandeglang Berlangsung saat Produksi MBG, Kebersihan Disorot
89 SPPG Belum Mengurus SLHS
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menjelaskan tidak seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS otomatis akan ditutup.
