Barang-barang tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi oleh tersangka.
"Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya," ujar Indra Waspada.
Polisi menyebut barang-barang milik korban selanjutnya dibuang oleh tersangka ke aliran Sungai Cisadane.
Motif Pembunuhan
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta memiliki hubungan asmara.
Korban disebut meminta pertanggungjawaban A untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena A diketahui telah berkeluarga.
"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap tersangka.
Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.
