Gegara Utang, WNA Nigeria Aniaya Warga Kamerun hingga Tewas di Kafe Pasar Baru

Senin 10 Agu 2026, 23:28 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan tewas. (Sumber: Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi korban penganiayaan tewas. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Sawah Besar menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria atas dugaan terlibat penganiayaan WNA Kamerun hingga tewas di sebuah kafem Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, Senin, 10 Agustus 2026.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar menemukan pelaku berinisial CC di Jalan Krekot I, tak jauh dari lokasi, sekitar 15 menit setelah kejadian. Berdasarkan keterangan, polisi menduga penganiayaan dipicu utang piutang dengan korban meminjam uang kepada tersangka untuk usaha bumbu Kamerun pada Maret 2026.

Peminjaman uang tersebut disepakati akan dilunasi dalam waktu satu bulan, tetapi korban disebut belum mengembalikan uang kepada tersangka hingga peristiwa pada 5 Agustus 2026. Persoalan tersebut kemudian memicu perselisihan berujung perkelahian hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Baca Juga: 5 Pelaku Penganiayaan dan Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan di Tangerang Ditangkap, Motifnya Bikin Geleng Kepala

“Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan membawa rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka serta mencocokkannya dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Berita Terkait


News Update