TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Serpong.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras daftar G.
"Komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G," kata Boy, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Polres Tangsel tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G, bahkan apabila pelaku juga berasal dari internal kepolisian.
Baca Juga: Tiga Pelaku Ganjal ATM di Tangsel Dibekuk Polisi
"Terlebih jika pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Semua akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara yang diungkap pada April 2026.
Kasus bermula dari pengungkapan peredaran obat keras daftar G di wilayah Serpong. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
"Pada 30 April 2026, anggota Reskrim Polsek Serpong melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil yang diduga membawa obat keras daftar G," ucapnya.
Baca Juga: Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Resnarkoba Tak Terlibat Kasus Narkoba Cartridges Etomidate
Mobil tersebut akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar.
