Polres Tangsel Tangkap Pemuda 19 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Anak

Sabtu 24 Jan 2026, 18:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan. (Sumber: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan. (Sumber: Istimewa)

SERPONG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan ini, petugas telah menangkap seorang pemuda berinisial OJF 19 tahun untuk menjalani proses hukum.

"Peristiwa bermula saat tersangka menjemput korban yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL)," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, kepada awak media, Sabtu, 24 Januari 2026.

Kemudian, kata Wira, korban dibawa ke apartemen tersebut hingga diduga terjadi perbuatan melanggar kesusilaan. Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka menjemput korban dari lokasi PKL dan membawanya ke apartemen di kawasan Cisauk, di mana kemudian terjadi perbuatan asusila,” jelas Wira.

Baca Juga: Besi JPO Sahabat Daan Mogot Hilang Dicuri, Warga Khawatir Keselamatan saat Melintas Terancam

Lebih lanjut, Wira mengatakan, tersangka dan korban telah saling mengenal sejak 2019. Ketika itu keduanya masih mengenyam pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 guna mempercepat penanganan kasus serupa.

"Kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Penegakan hukum, kata dia, dilakukan sebagai upaya perlindungan maksimal bagi anak-anak dari tindak kekerasan seksual," tegas Wira.

Akibat perbuatannya, OJF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update