Oleh: Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan lagi dinyatakan sebagai kejadian menonjol, tetapi naik status menjadi kejadian fatal. Ini gebrakan awal kebijakan yang diluncurkan Sudaryono setelah diangkat Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Seperti diketahui, mantan Wamen Pertanian, Sudaryono dilantik pada 22 Juli 2026, menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Diberitakan, alasan perkara naik status karena kasus keracunan makanan bukan lagi kejadian menonjol, melainkan kejadian fatal karena menyangkut nyawa dan kondisi kesehatan seseorang, seperti dijelaskan Sudaryono, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Cegah Pisah Jalan, Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah
“Dengan peningkatan status perkara, berarti sanksi atas kasus keracunan semakin berat ya,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Pastinya begitu. Kian tinggi status perkara, ancaman hukuman akan bertambah berat. Kasus kecelakaan dengan penganiayaan jelas berbeda, begitu juga antara pungli dan korupsi,” jelas Yudi.
“Dengan sanksi yang lebih berat, diharapkan dapat semakin mengurangi kasus keracunan dalam program MBG yang hingga kini masih saja terjadi, meski jumlahnya kian berkurang” kata Heri.
“Bukan hanya mengurangi, kita semua berharap tidak lagi kasus keracunan MBG, di mana dapur mana pun, dan kapan pun,” tambah Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Yuk, Kibarkan Merah Putih Meriahkan Bulan Kemerdekaan
“Dalam kasus keracunan bukan bicara soal jumlahnya, kuantitasnya, tetapi juga kualitasnya. Ini berarti bicara soal jumlah korban dan sejauh mana dampaknya bagi gangguan kesehatan penerima manfaat MBG,” jelas mas Bro.
“Terlebih MBG adalah program prioritas yang semestinya harus nihil dari kasus keracunan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, terlebih korupsi,” ujar Yudi.
“Tapi ngobrol-ngobrol soal keracunan, pihak mitra BGN pernah menyampaikan keluhan kepada DPR karena menjadi pihak yang selalu dipersalahkan. Ini terjadi karena tiadanya kesetaraan dalam kerja sama kemitraan,” ujar Heri.
“Ini tentu telah menjadi rumusan kebijakan, mengingat dengan naik status keracunan, tanggung jawab SPPG akan menjadi semakin besar, terlebih mengenai sanksi yang akan diberikan,” ujar mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Sebulan, Empat Bupati Terkena OTT KPK
“Soal kasus keracunan, investigasi akan lebih menyeluruh dan mendalam , tak hanya kepada dapur, juga karyawannya, dan pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan penyediaan dan penyaluran MBG,” kata Heri.
“Yang pasti, peningkatan kasus keracunan sebagai kejadian fatal, bagian dari perbaikan dan peningkatan sistem tata kelola program. Semoga ke depan tak ada lagi kasus keracunan yang menjadikan trauma bagi penerima manfaat program MBG,” kata mas Bro.
