Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Mencuat usulan dari gedung parlemen agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepada daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.
Seperti diberitakan, usulan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis lalu, 30 Juli 2026.
“Usulan menarik, tentu punya alasan,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Anak Masa Depan Kita Semua
“Pasti ada, alasannya di antaranya untuk mengatasi persoalan dishamonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Yudi.
“Kalau soal disharmonis antara kepala daerah dengan wakilnya memang bukan hal baru. Bahkan, dikatakan lebih separuh dari pasangan calon kepala daerah pisah di tengah jalan,” urai mas Bro.
“Iya juga sih sering kita saksikan harmonis ketika pencalonan hingga kampanye. Begitu terpilih dan dilantik sebagai kepala daerah - wakil kepala daerah, masing- masing jalan sendiri, tak ubahnya yang satu ngalor, satunya ngidul,” jelas Heri.
“Sehati saat pencalonan, pindah ke lain hati, malah setelah jadian ya,” celatuk Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Anak Masa Depan Kita Semua
“Tak jarang pula wakil kepala daerah bagaikan ‘ban serep’, disimpan sepanjang perjalanan, baru dipakai saat dibutuhkan, situasi daurat,” ujar Heri.
