Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Merasa Dihalangi

Minggu 20 Sep 2026, 22:28 WIB
Mall Senayan City, Jakarta Pusat, tempat wanita ditendang. (Sumber: Dok. Agunc Podomoro)
Mall Senayan City, Jakarta Pusat, tempat wanita ditendang. (Sumber: Dok. Agunc Podomoro)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap motif pria berinisial R (44) menendang seorang wanita di Mall Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, keterangan tersebut diperoleh penyidik setelah memeriksa terduga pelaku. Menurutnya, R mengaku merasa terhalang oleh korban ketika berada di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 20 September 2026.

Budi membantah informasi yang menyebut korban sebagai pencopet dalam insiden tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, kabar yang beredar di masyarakat itu dipastikan tidak benar dan merupakan informasi bohong yang menyesatkan publik secara luas.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Diamankan, Polisi Dalami Motifnya

Selain itu, ia menyampaikan R diketahui tidak memiliki pekerjaan dan masih tinggal bersama orang tuanya. Pihaknya memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," ujarnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman aksi R menendang seorang perempuan saat mengantre makanan di Mall Sency.

Menindaklanjuti kejadian itu, polisi menangkap R di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Berita Terkait


News Update