Peredaran Obat Keras di Tangerang Makin Meresahkan, Ratusan Pil Hexymer dan Tramadol Disembunyikan di Tong Sampah

Senin 03 Agu 2026, 15:30 WIB
Potret FZ saat diamankan di oleh anggota Polsek Cisoka. (Sumber: Istimewa)
Potret FZ saat diamankan di oleh anggota Polsek Cisoka. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Wilayah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan perihal maraknya peredaran obat keras ilegal.

Sejumlah kasus peredaran obat keras daftar G ini, banyak diungkap kepolisian dengan barang bukti yang disita mulai dari ratusan hingga ribuan pil.

Baru-baru ini, seorang pemuda berinisial FZ, 23 tahun diamankan anggota Polsek Cisoka pada Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari lantaran kedapatan memiliki 270 butir obat hexymer dan 6 butir tramadol.

FZ diamankan di sebuah toko tepat depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikansungka, Kecamatan Solear. Ia diduga menjual obat keras tersebut secara ilegal.

Baca Juga: Marak Peredaran Obat Keras di Jakpus, 118.494 Butir Disita Sepanjang Januari - Juli 2026

"Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada Poskota, Senin, 3 Agustus 2026.

Ancaman Hukuman 12 Tahun

Menurut Indra, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Ia pun membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, dilakukan penangkapan.

“Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka terancam pidana 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update