BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MR, 32 tahun ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat keras terlarang di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
MR diamankan pada Senin malam, 27 April 2026, di sebuah majelis, Kampung Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 89 butir obat jenis Eximer, 7 butir Tramadol, satu unit handphone merk Realme C33 warna tosca, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayahnya.
Baca Juga: Bawa Ribuan Butir Tramadol, Dua Pengendara Motor di Tangerang Ditangkap Polisi
"Pelaku menjual obat secara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada orang-orang yang dikenal, termasuk di lingkungan kerja dan pergaulannya," kata Dede saat dihubungi, Selasa 28 April 2026.
Dede melanjutkan, untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyembunyikan barang buktinya di saluran air kamar mandi, bangunan kosong dalam area yayasan majelis tempat ia ditangkap.
"Kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras tertentu yang kini marak dilakukan secara terselubung," ujar Dede.
"Polsek Ciawi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran obat keras yang berupaya merusak generasi bangsa," pungkasnya. (cr-6)
