Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Ikan Cupang

Jumat 17 Apr 2026, 12:06 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar dugaan penjualan obat-obatan terlarang yang disamarkan sebagai toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar dugaan penjualan obat-obatan terlarang yang disamarkan sebagai toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar dugaan penjualan obat-obatan terlarang yang disamarkan sebagai toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.

Penindakan ini berawal dari aduan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang langsung direspons aparat.

"Informasi diterima Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB dan segera diteruskan ke jajaran Polsek Metro Gambir, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga: Aksi Serentak Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Populasi Capai Lebih dari 60 Persen

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH, 22 tahun yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan kedok usaha ikan cupang.

Selain pelaku, petugas juga menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis, seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir.

"Jadi kedoknya pelaku ini jualan atau usaha ikan cupang," ucap Reynold. 

Saat ini, kata Reynold pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Populasi Ikan Sapu-Sapu Tak Terkendali, Pemprov DKI Siapkan Tim Penanganan Khusus

Pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal," kata Reynold.


Berita Terkait


News Update