Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 31 Juli 2026 di Mana Saja? Simak Jadwal dan Jam Berlakunya

Jumat 31 Jul 2026, 06:33 WIB
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTACOID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat, 31 Juli 2026 menjadi informasi yang penting diketahui masyarakat ibu kota yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

Sebagai bagian dari langkah mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama saat jam sibuk kendaraan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali masih menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam aturan tersebut tertuang bahwa pengendara roda empat diminta untuk menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan tanggal melintas.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan roda empat harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor miliknya dengan tanggal kalender saat melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Indekos Grogol Ditangkap, Polisi Sita Palu hingga Perhiasan Korban

Maksudnya, ketika tanggal genap, maka hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas sesuai jadwal berlaku. Sebaliknya, saat tanggal ganjil, maka hanya kendaraan pelat ganjil yang boleh melintas.

Jika mengacu pada tanggal hari ini, yaitu 31 yang merupakan angka ganjil, maka kendaraan yang dapat melintas hanyalah yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9.

Sementara itu, kendaraan dengan angka genap, termasuk 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperkenankan melintas saat jam berlaku dan diimbau untuk mencari jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan.

Baca Juga: 5 Orang Sindikat Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Ditangkap, Bangunan Semi Permanen jadi Tempat Transaksi

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Perlu dicatat bahwa jadwal ganjil genap Jakarta tidak berlaku setiap hari. Kebijakan ini hanya berlaku saat hari kerja, yakni Senin-Jumat. Ketika akhir pekan dan tanggal merah libur nasional atau cuti bersama, biasanya aturan ini ditiadakan.

Selain itu, rekayasa lalu lintas ini juga tidak berlangsung selama 24 jam. Kebijakan ini diterapkan ke dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore. Di luar jam berlakunya, maka pengendara bisa bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pada pelat.


Berita Terkait


News Update