KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial E yang diduga membunuh perempuan berinisial M, 52 tahun di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tersangka diringkus di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Juli 2026 malam, hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
Kasubdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas untuk mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua, 3 Terduga Pelaku Masih Didalami
"Tersangka E (ditangkap) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Resa saat dikonfirmasi Poskota, Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Resa menjelaskan, kasus itu diduga bermula saat korban mendatangi kamar indekos milik tersangka.
Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok hingga pelaku diduga menganiaya korban menggunakan sebuah palu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Resa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Istri di Tangerang Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Motif Terungkap
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan kasus pembunuhan menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditangani hingga tuntas sesuai prosedur hukum.
