KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran tabung gas dinitrogen monoksida merek Whip Pink yang diduga tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida.
Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menggerebek tiga lokasi di Jakarta pada 13 hingga 14 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi tabung gas tersebut.
"Tabung gas merek Whip Pink berkemasan pink tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga: Eca Aura Bantah Kepemilikan Tabung Whip Pink, Beri Penjelasan soal Video Pindahan Rumah
Eko menjelaskan, perusahaan menerapkan mekanisme pemesanan melalui formulir online di WhatsApp yang mengharuskan pembeli mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan.
Namun, data tersebut hanya dijadikan formalitas karena tidak pernah diverifikasi oleh pihak perusahaan.
"Hasil penyelidikan menunjukkan data pemesan tidak pernah diverifikasi sehingga mekanisme tersebut hanya menjadi formalitas semata," kata Eko.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi gas murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan sebagai bahan tambahan pangan.
Baca Juga: Viral Penampakan Whip Pink di Rumah Reza Arap Hebohkan Netizen, Awkarin Bereaksi
Selain itu, ahli juga menyimpulkan corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
