Anggota DPRD Kabupaten Bekasi jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Kamis 30 Jul 2026, 14:23 WIB
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. (Sumber: Polres Metro Bekasi)
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. (Sumber: Polres Metro Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan NY bersama dua tersangka lainnya berinisial E dan B ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Baca Juga: Ribuan Pelajar Meriahkan Pembukaan Popda XIII Kabupaten Bekasi 2026 di Sport Plus Sukatani

Tahapan tersebut merupakan prosedur dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menurut Aliyani, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Oktober 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk NY yang masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif.

"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Aliyani.

Baca Juga: DLH Kabupaten Bekasi Bersihkan Sampah Liar di Exit Tol Gabus

Dalam pelimpahan Tahap II, kata Aliyani, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam serta satu dokumen Visum et Repertum.

Ia memastikan seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjut Aliyani, ketiga tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

Ia juga memastikan, pihaknya akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan tanpa membedakan status para pihak yang terlibat.

"Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Aliyani.


Berita Terkait


News Update