Ia memastikan seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lanjut Aliyani, ketiga tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
Ia juga memastikan, pihaknya akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan tanpa membedakan status para pihak yang terlibat.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Aliyani.
