Selebgram Mondy Tatto jadi Tersangka Pengeroyokan di Bekasi, Korban Tewas

Kamis 23 Jul 2026, 19:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak punk di Bekasi. (Sumber: Pixabay/Annabel_P)
Ilustrasi penganiayaan anak punk di Bekasi. (Sumber: Pixabay/Annabel_P)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan selebgram punk Mondy Tatto sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, pengeroyokan FA terjadi di depan Pasar Beras Cikarang Barat pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, FA hendak meminjam motor milik Mondy yang digunakan Donal. Namun, permintaannya itu justru berujung cekcok dan korban dianiaya.

"Kemudian mereka cekcok mulut tuh. Cekcok mulut gitu kan, dan khirnya terjadi perkelahian," kata Engkus saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.

Baca Juga: Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Tewas, Ayah Baru Tahu usai Anaknya Dirawat

Menurut Engkus, perselisihan itu diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan Donal. Korban disebut menyimpan rasa tidak suka terhadap kedekatan Mondy dan Donal.

Meski sempat terjadi keributan, situasi diredam dan ketiganya kembali berdamai.

"Pada malam harinya, Mondy, Donal, dan korban kembali berkumpul bersama sejumlah rekannya untuk pesta minuman keras yang berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya.

Engkus mengatakan, setelah pesta minuman keras usai dan rombongan berpindah ke rumah kontrakan Mondy, cekcok kembali pecah dan dilerai Darmin.

Baca Juga: Motif 9 Tersangka Aniaya Pendaki Gunung Sibayak hingga Tewas Apa? Simak Fakta dan Kronologinya

"Sebenarnya ppelaku ini masuk, berniat melerai, niat melerai kan. Nah, malah dikepruk sama pakai ini, pakai gas melon sama korban," ucapnya.


Berita Terkait


News Update