TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran ilegal obat keras daftar G yang diduga dikendalikan sebuah sindikat di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 25 Juli 2026, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial K, 40 tahun, AM, 43 tahun, B, 40 tahun, GR, 25 tahun, dan RN, 34 tahun.
"Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang telah kami amankan berjumlah lima orang," ujar Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Denny, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Baca Juga: BBPOM Jakarta Bongkar Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai Rp140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.
Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas ke sebuah gudang tak jauh dari lokasi tersebut, tempat polisi kembali menemukan ratusan ribu butir obat keras yang diduga menjadi stok utama sindikat.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan tablet berwarna putih berlogo Y dengan total sebanyak 575.200 butir. Kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000," kata Denny.
Baca Juga: Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Diringkus di Sawangan Depok, Ratusan Butir Pil Disita
Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda. Jumlah tersebut diduga menunjukkan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain obat-obatan, penyidik turut mengamankan buku catatan transaksi penjualan serta tujuh unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antaranggota sindikat.
"Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," tegas Denny.
