TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tigaraksa membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga berkedok toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial W (23) dan WN (22).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita puluhan butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah toko kosmetik pada Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut informasi yang diterima polisi, toko tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli.
Baca Juga: Beromzet Rp30 juta Per Bulan, Empat Penjual Obat Keras di Depok Dicokok Polisi
"Diduga toko kosmetik tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat karena sebenarnya digunakan untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol HCL dan Hexymer," kata AKP I Made Artana, Senin, 20 Juli 2026.
Polisi Temukan Tramadol dan Hexymer di Dalam Toko
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tigaraksa langsung mendatangi lokasi. Saat tiba di toko, petugas mendapati dua orang yang kemudian diketahui bernama Wulan dan Wawan berada di dalam ruko.
Pada awal pemeriksaan, keduanya sempat membantah menjual obat keras ilegal. Namun setelah dilakukan pendalaman, mereka akhirnya mengakui telah mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin.
"Awalnya kedua tersangka sempat mengelak, namun pada akhirnya mengakui bahwa mereka menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer," ujar Made.
Baca Juga: Asisten Jonathan Frizzy Ikut Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Petugas kemudian meminta kedua pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain:
- Tiga lempeng berisi 28 butir Tramadol.
- Empat bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi empat butir Hexymer, dengan total 16 butir.
- Uang tunai sebesar Rp214 ribu yang diduga hasil penjualan obat.
