TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras ilegal daftar G.
Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus pertama diungkap pada Sabtu, 20 Juni 2026 di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut," katanya, 30 Juni 2026.
Baca Juga: Polisi Bekuk Lima Pelaku Pengedar Obat Palsu dan Obat Keras Tanpa Resep Dokter
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.050 butir tramadol, 1.014 butir hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.
"Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka," ucapnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Namun, sebelum sempat dijual, pelaku berhasil diamankan petugas.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy Diancam 12 Tahun Penjara
"Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut," ungkapnya.
