5 Orang Sindikat Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Ditangkap, Bangunan Semi Permanen jadi Tempat Transaksi

Kamis 30 Jul 2026, 16:35 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran ilegal obat keras daftar G yang diduga dikendalikan sebuah sindikat di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran ilegal obat keras daftar G yang diduga dikendalikan sebuah sindikat di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Selain obat-obatan, penyidik turut mengamankan buku catatan transaksi penjualan serta tujuh unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antaranggota sindikat.

"Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," tegas Denny.


Berita Terkait


News Update