Selain obat-obatan, penyidik turut mengamankan buku catatan transaksi penjualan serta tujuh unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antaranggota sindikat.
"Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," tegas Denny.
