Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Depok

Selasa 07 Jul 2026, 14:12 WIB
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizki Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Mulyanto menunjukan barang bukti obat keras di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizki Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Mulyanto menunjukan barang bukti obat keras di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengedar obat keras di daerah Pasar Mini, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ditangkap, Senin, 6 Juli 2026.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah mengatakan, pengedar berinisial MN, 28 tahun, ditangkap saat menjual barang tersebut di pinggir jalan.

"Pelaku dapat ditangkap berdasarkan hasil dari penyelidikan anggota Polsek Sukmajaya pimpinan Kanit Reskrik Iptu Mulyanto. Pelaku merupakan pengedar obat daftar G," kata Rizki kepada Poskota, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurutnya, pelaku memiliki warung kelontong di wilayah Abadi Jaya. Warung itu disebut hanya kedok untuk menututupi peredaran obat-obatan berjenis G.

Baca Juga: Tes Konsumsi BBM Daihatsu Rocky Hybrid: Perjalanan Depok ke Cikampek Seirit Apa?

“Saat digeledah, oleh anggota MN didapati beberapa barang bukti obat daftar G,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 194 pil Tramadol, Hexymer 101 butir, Trihexyphenidyl 94 butir, serta uang hasil penjualan obat sekitar Rp689 ribu.

“Sistem pengedaran obat keras sama pelaku menggunakan cash on delivery (COD) dengan pembelinya," ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual obat-obatan daftar G ke semua kalangan, seperti anak jalanan dan pengamen.

Baca Juga: Daihatsu Kumpul Sahabat Depok Diserbu 10 Ribu Pengunjung, Tipe-X hingga UMKM Jadi Magnet

“Pembelinya itu anak-anak manusia silver, terus pengamen yang sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update