POSKOTA.CO.ID - Di tengah wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan bahwa upaya menghasilkan tembakau rendah nikotin bukan perkara sederhana.
Dari sisi hulu atau produksi, pengembangan varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah membutuhkan riset panjang yang dapat mencapai 30 tahun. Proses tersebut mencakup penelitian genetik, pemuliaan tanaman, adaptasi terhadap lingkungan, hingga pengujian nilai ekonomi bagi petani.
Kementan menilai aspek tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar. Sebab, tanpa masa transisi yang memadai, perubahan standar berpotensi memberikan tekanan besar terhadap industri hasil tembakau dan petani.
Wacana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah petani tembakau karena dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan usaha di sektor hulu.
Baca Juga: Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok tak Rugikan Warteg, Pengamat Usul Diterapkan Fleksibel
Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim, Kementan RI, Yudi Wahyudi, mengatakan Kementan tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.
Menurut Yudi, rancangan regulasi lebih berlandaskan pada Undang-Undang Kesehatan yang berkaitan dengan aspek hilir atau konsumsi, sementara Kementan menangani aspek hulu atau produksi berdasarkan regulasi pertanian.
“Walaupun demikian Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” ujar Yudi.
Baca Juga: Pansus DPRD Jakarta Pastikan Kawasan Tanpa Rokok Tak Masuk Warteg
Mengapa Modifikasi Tembakau Rendah Nikotin Butuh Waktu 30 Tahun?
Menurut Yudi, dari sisi produksi tanaman, dibutuhkan waktu panjang agar peneliti BRIN bersama Kementan dapat menemukan varietas tembakau rendah nikotin yang tetap mampu tumbuh di lahan tropis Indonesia.
Varietas tersebut juga harus memiliki ketahanan terhadap hama serta biaya produksi yang tetap terjangkau bagi petani.
