2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap, Polisi Sita 423 Gram Tembakau Sintetis yang Dijual Lewat Instagram

Sabtu 18 Jul 2026, 10:18 WIB
Potret dua pelaku curanmor beserta bukti motor curian diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)
Potret dua pelaku curanmor beserta bukti motor curian diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua mahasiswa berinisial B (20) dan F (19) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dan empat batang rokok sintetis dengan total berat bruto mencapai 423,17 gram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis yang dipasarkan melalui media sosial.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial B, 20 tahun, dan F, 19 tahun di wilayah Jakarta Selatan," ujar Indah dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Jaringan Depok-Rumpin, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi

Polisi Tangkap Pelaku di Jagakarsa dan Lenteng Agung

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat menggeledah kamar B, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

"Saat menggeledah kamar B, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," kata Indah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B mengaku tembakau sintetis tersebut merupakan milik sepupunya, F. Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke kawasan Lenteng Agung dan berhasil menangkap F.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Titipan Pengusaha

Dari tangan F, petugas menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram.

Transaksi Tembakau Sintetis Dilakukan Lewat Instagram


Berita Terkait


News Update