Petani Tembakau Mengadu ke Komisi IV DPR, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Batas Nikotin dan Tar

Rabu 22 Jul 2026, 13:48 WIB
Potret Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto. (Sumber: TV Parlemen)
Potret Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto. (Sumber: TV Parlemen)

POSKOTA.CO.ID -   Komisi IV DPR RI menerima aspirasi petani tembakau Kabupaten Temanggung terkait kekhawatiran atas rencana aturan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan petani, pelaku usaha, dan DPRD Kabupaten Temanggung pada Selasa, 22 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan para petani mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, terutama apabila penyusunannya tidak mempertimbangkan aspek ekonomi di samping kesehatan.

Menurutnya, rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup sejumlah ketentuan, seperti penyeragaman bentuk dan warna kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.

Baca Juga: DPO Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Ditangkap di Serang, Polisi Sita 5.410 Butir Tramadol dan Hexymer

Dalam RDPU, para peserta menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengatur produk akhir berupa rokok, tetapi juga berpotensi memengaruhi seluruh rantai pasok industri tembakau, mulai dari petani hingga pelaku usaha.

Panggah menilai, apabila tidak ditemukan titik temu dalam penyusunan regulasi, daya serap industri terhadap tembakau lokal berpotensi menurun. Padahal, tembakau Indonesia dikenal memiliki karakteristik dan kadar nikotin yang khas.

"Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau," kata Panggah.

Karena itu, Komisi IV DPR mendorong pemerintah mencari solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.

Baca Juga: Calon Suami Jesslyn Wijaya Kerja Apa? Ini Sosok Evan yang Ikut Kawal Dugaan Penculikan Atlet Golf

Industri Tembakau Dinilai Berkontribusi Besar bagi Ekonomi

Panggah menegaskan industri hasil tembakau masih memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, sektor tersebut menyumbang lebih dari Rp200 triliun setiap tahun melalui penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).


Berita Terkait


News Update