KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, 17 Kasus Diproses Polisi

Senin 27 Jul 2026, 13:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber: Rawpixel)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber: Rawpixel)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KAI Commuter telah memasukkan 40 pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam atau blacklist selama Semester I 2026.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan KAI Commuter dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna transportasi massal.

Vice Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan 40 kasus pelecehan seksual tersebut terjadi di dalam Commuter Line maupun area stasiun sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"Tindakan yang telah diambil KAI Commuter bagi ke-40 pelaku tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) akses layanan Commuter Line," ujar Karina kepada Poskota, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak tak Kunjung Ditangkap, KPAI Datangi Polres Metro Bekasi

Menurut Karina, pemblokiran akses dilakukan untuk memastikan para pelaku tidak lagi dapat menggunakan fasilitas Commuter Line di seluruh wilayah operasional KAI Commuter. Kebijakan tersebut diterapkan melalui integrasi sistem pengawasan.

Selain memberikan sanksi berupa pemblokiran akses layanan, KAI Commuter telah melaporkan dan melimpahkan 17 dari 40 kasus pelecehan seksual tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Sementara itu, untuk kasus lainnya, KAI Commuter menghormati keputusan dan privasi korban yang memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Meski demikian, KAI Commuter terus mendorong para korban agar berani melanjutkan proses hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga: 68 Kasus Kekerasan Seksual di Serang, Sebagian Besar Korban Anak

"Kendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku," kata Karina.

KAI Commuter Siap Dampingi Korban

Karina menegaskan KAI Commuter berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual, termasuk mengawal proses hukum yang dilakukan di kepolisian.

"Kami juga ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian, kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas pada tindak lanjut proses hukumnya," tuturnya.

Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya KAI Commuter untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan tidak menghadapi proses hukum seorang diri.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tidak Cukup Dihukum

Sebagai langkah pencegahan, KAI Commuter juga memperketat sistem pengawasan di lingkungan stasiun dan Commuter Line.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan kamera CCTV analytic di berbagai titik stasiun serta meningkatkan patroli petugas keamanan.

KAI Commuter juga secara rutin menggelar kampanye dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan transportasi publik.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, influencer, serta komunitas di seluruh wilayah operasional KAI Commuter.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Berpotensi Jadi Pelaku

Melalui kampanye tersebut, KAI Commuter mengajak pengguna untuk berani speak up apabila melihat atau mengalami tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.

KAI Commuter mengimbau masyarakat dan seluruh pelanggan agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelecehan seksual yang terjadi di dalam Commuter Line maupun area stasiun.

Perusahaan memastikan identitas korban akan dirahasiakan dan privasi tetap dilindungi selama proses penanganan laporan.

"KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta siap mendampingi setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya ekosistem transportasi publik yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update