KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Keduanya diringkus di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, 24 sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial ENR, 23 tahun dan RDS, 21 tahun.
Dalam aksinya, ENR diduga berperan sebagai eksekutor menembak korban, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor saat menjalankan aksinya.
Baca Juga: Jamwas Beberkan Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” ujar Iman dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.22 WIB.
Saat itu, seorang saksi mendengar suara langkah kaki dan mendapati dua orang tengah berusaha membawa kabur sepeda motor miliknya.
Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah sehingga kedua pelaku panik dan melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.
Baca Juga: Baru Bebas Sebulan, Residivis Curanmor di Tangerang Kembali Ditangkap
Teriakan itu didengar korban yang kemudian berusaha menghadang para pelaku sambil berteriak menyebut maling.
“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Iman.
Dalam penangkapan para tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegas Iman.
