“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Iman.
Dalam penangkapan para tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegas Iman.
