TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polresta Tangerang terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penimbun Bahan Bakan Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU yang berada di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan setelah maraknya fenomena pengemudi motor Thunder dengan tangki modifikasi yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di setiap SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Adapun pemeriksaan di SPBU tersebut meliputi, pengecekan surat izin pada pembeli BBM subsidi yang membawa jerigen, dan mengecek motor dengan tangki modifikasi.
Baca Juga: Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Kampung Utan Tangsel
"Akan dicek. Kita juga ditugaskan oleh Pak Kapolres untuk mengawasi dan melihat tepat sasaran atau tidak pendistribusiannya," ucap Tri, Rabu, 22 Juli 2026.
Untuk itu, Tri berharap agar masyarakat juga dapat turut mengawasi dan segera melapor kepada pohak kepolisian apa bila melihat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Kalau masyarakat menemukan hal tersebut boleh dilaporkan ke call center kan 110. Dilaporkan, biar nanti langsung kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Tri menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM, pihaknya tidak segan-sengan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Baca Juga: Ekonom Nilai SPBU Signature jadi Sinyal Pengurangan Subsidi BBM, Pertamina Pastikan Pertalite Aman
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
”Kalau emang terbukti dia melakukan modifikasi, tidak sesuai dengan bentuk standar kendaraannya, pelaku diancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
