Simpan Sabu pada Plafon Rumah, Pria di Tangerang Diciduk

Selasa 21 Jul 2026, 16:03 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: Dok. BNN)
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: Dok. BNN)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin, 20 Juli 2026.

Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial AS, 26 tahun, ditangkap di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 8,22 gram.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima," kata Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, Selasa, 21 Juli 2026.

Pria tersebut mengaku masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Kemudian, melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

Baca Juga: Jual Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara

"Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Keterangan dari pelamu tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredarannya," ucapnya.

Baca Juga: KLH Sebut Kabupaten Tangerang Wilayah Pembakaran Limbah Terbanyak se-Banten

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.


Berita Terkait


News Update