”Kalau emang terbukti dia melakukan modifikasi, tidak sesuai dengan bentuk standar kendaraannya, pelaku diancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
Marak Fenomena Motor Thunder Modifikasi Isi Pertalite, Polisi Tingkatkan Pengawasan Penimbunan BBM
Rabu 22 Jul 2026, 14:51 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.