”Kalau emang terbukti dia melakukan modifikasi, tidak sesuai dengan bentuk standar kendaraannya, pelaku diancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
Marak Fenomena Motor Thunder Modifikasi Isi Pertalite, Polisi Tingkatkan Pengawasan Penimbunan BBM
Rabu 22 Jul 2026, 14:51 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
DPO Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Ditangkap di Serang, Polisi Sita 5.410 Butir Tramadol dan Hexymer