”Kalau emang terbukti dia melakukan modifikasi, tidak sesuai dengan bentuk standar kendaraannya, pelaku diancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
Marak Fenomena Motor Thunder Modifikasi Isi Pertalite, Polisi Tingkatkan Pengawasan Penimbunan BBM
Rabu 22 Jul 2026, 14:51 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Aturan Ganjil Genap BBM di Bali Apakah Masih Berlaku? Cek Status Terbaru Hari Ini 24 Oktober 2026
EKONOMI
Jadwal Diskon Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Nataru 2026/2027 Berlaku Kapan? Cek Tanggal Lengkapnya
OLAHRAGA
Link Live Streaming Semifinal French Open 2026 Hari Ini, Leo/Daniel hingga Ubed Siap Berlaga