UIN Jakarta Pastikan Putusan PTUN Tak Ganggu Pengelolaan Sekolah di Bawah BLU

Jumat 17 Jul 2026, 13:22 WIB
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. (Sumber: Istimewa)
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. (Sumber: Istimewa)

"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegas Alwanih.

Alwanih menuturkan, pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.

Menurut dia, kebijakan tersebut tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Modus Tukar Tiket, Pelaku Curanmor di Apartemen PIK 2 Ditangkap

Alwanih juga menjelaskan bahwa secara administrasi hukum, TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang sejak awal berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kondisi tersebut, kata dia, kembali ditegaskan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026 yang menyatakan pengelolaan ketiga satuan pendidikan tersebut berada pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara ex officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal tersebut menunjukkan adanya kesinambungan tata kelola antara UIN Jakarta dan yayasan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan di bawah naungannya," ucap Alwanih.

Alwanih menegaskan, tidak ada perubahan dalam aspek administrasi hukum pengelolaan TKIP, SDIP, maupun TK Ketilang sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal dan hak peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap terlindungi.

Menurutnya, kepentingan terbaik bagi peserta didik harus tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.

"Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar," jelas Alwanih.

Meski menghormati putusan PTUN sebagai bagian dari proses penegakan hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menilai amar putusan tersebut perlu dipahami secara utuh sesuai ruang lingkup objek sengketa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Karena itu, UIN mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum lengkap terkait perkara tersebut.


Berita Terkait


News Update