POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka masing-masing mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen. Pol. (Purn.) Sony Sonjaya. Kemudian Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
“Sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga: Dadan Hindayana Kenapa Dicopot dari Kepala BGN? Ternyata Ini Catatan Evaluasi dari Prabowo
Menurut Syarief, dalam penyidikan terungkap bahwa Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional untuk pemenuhan kebutuhan gizi anak sekolah.
Program tersebut memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Lanjut Syarief, penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” beber Syarief.
Baca Juga: Viral Video Kepala BGN Dadan Hindayana Bermain Golf di Tengah Bencana Sumatera, Ini Klarifikasinya
Lanjut Syarief, yayasan-yayasan tersebut yang diduga terafiliasi dengan para tersangka tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Dalam aksinya, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
