Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

Selasa 23 Jun 2026, 19:09 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh salah satu dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menelaah permohonannya dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Syarief, pemberian status justice collaborator tidak bisa dilakukan secara otomatis. Hal itu dikarenakan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Baca Juga: Anggaran Belum Cair, 62 Dapur MBG di Kabuapten Tangerang Berhenti Operasional

Lanjut Syarief, seseorang yang mengajukan status justice collaborator harus memenuhi dua syarat utama, yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap dan mengakui keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menilai layak atau tidaknya permohonan justice collaborator yang diajukan seorang tersangka.

“Ada dua syarat utama, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya,” kata Syarief.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Syarief, pihaknya menilai Sony Sonjaya memiliki peran sentral dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sehingga tentu saja, hal itu menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Yasika Aulia Ramadhani Anak Siapa dan Lulusan Mana? Ini Sosok Pengelola 41 Dapur MBG di Sulsel yang Viral

“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” beber Syarief.


Berita Terkait


News Update