Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Rabu 15 Jul 2026, 15:24 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan terkait korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Dok Kejagung)
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan terkait korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Dok Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlanjut.

Proses hukum tersebut dipastikan tidak terpengaruh oleh isu yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 15 Juli 2026.

Anang menjelaskan, sampai dengan saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Gus Miftah Kasus Apa? Diduga Terseret Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo

Hingga saat ini, lebih dari 50 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara.

“Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak, sudah lebih dari 50 orang,” beber Anang.

Selain itu, Anang juga memastikan penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka, Sony Sonjaya, oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak memengaruhi jalannya penyidikan.

Pihaknya menghormati kewenangan LPSK dalam memutuskan permohonan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie

“Adanya penolakan JC dari LPSK itu sepenuhnya kami hormati sebagai kewenangan LPSK, dan penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati serta menghormati asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Ketujuh tersangka tersebut yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono. Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.


Berita Terkait


News Update