Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Ketujuh tersangka tersebut yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono. Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
