Oleh: Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID - Tak hanya di dalam negeri, media asing juga ikut menyoroti kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kortastipikor Polri.
Media asing yang menyoroti kasus tersebut di antaranya Al Jazeera yang berbasis di Qatar, Kantor berita regional Singapura, CNA, media asal Taiwan, Taipei Times, hingga US News.
Tentu dengan angle yang berbeda, ada yang mengulik soal rekam jejak, barang bukti yang disita, juga kaitan ketiga kasus yang ditangani, namun tetap tidak bergeser dari kasus itu sendiri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Politik Kepiting yang Bikin Pusing
“Kalau media asing sampai memberitakan berarti kasus ini menarik perhatian dunia ya?” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Anggapan seperti itu tidaklah berlebihan, tetapi yang namanya peristiwa yang banyak diperbincangkan masyarakat akan menarik perhatian media juga untuk memberitakannya,” kata Yudi.
“Terlebih kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, petinggi penegak hukum, yang hendaknya berdiri paling depan memberantas korupsi. Wajar saja kalau menarik perhatian media asing,” urai mas Bro.
“Seperti media kita, akan menayangkan peristiwa yang terjadi di belahan dunia, utamanya kasus yang selain menarik perhatian publik, juga unik dan menuai banyak kritik,” jelas Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Koperasi Hadir Cegah Ketimpangan
“Iya juga, cukup beralasan jika setiap media ada kolom atau kanal internasional, selain nasional dan regional serta lokal,” kata Yudi.
‘Terus menurut kalian, apa yang spesifik dari kasus tersebut?” tanya Heri.
“Kalau itu yang ditanyakan, masing-masing punya sudut pandang. Saya melihat dari aspek penegakan hukum semata. Siapa pun yang melanggar harus diproses,” kata Yudi.
“Saya mengapresiasi sikap pengunduran diri, ini cermin pejabat yang taat asas. Banyak kan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak juga mau mengundurkan diri, bahkan hingga terdakwa masih juga tak mau mundur dari jabatannya,” kata mas Bro.
“Mungkin dengan tidak mau mundur untuk bertahan bahwa dirinya tidak bersalah. Jika baru tersangka, sudah mundur, tak ubahnya pengakuan telah melakukan kesalahan,” jelas Heri.
“Itu pendapat kalian. Pendapat saya beda lagi, mengundurkan diri jika tersangkut hukum, bukan bentuk pengakuan bersalah, tetapi ciri seorang negarawan yang menghormati proses hukum. Soal benar dan salah, itu pengadilan yang akan memutuskan,” kata mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Pemimpin Berbohong Saja Berdosa, Apalagi Korupsi
“Yang pasti kasus ini sedang menjadi perbincangan publik dari berbagai kalangan. Harapannya, penegakan hukum berjalan objektif, penuh aspiratif,, tidak menimbulkan konflik," harap Heri.
