Tak Lagi Andalkan Bantargebang, Pasar Jaya Mulai Gerakan Pilah Sampah di 146 Pasar

Jumat 10 Jul 2026, 16:11 WIB
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan saat memberikan sambutan peluncuran Gerakan Bersama Bersih Pasar (GEBER) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 10 Juli 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan saat memberikan sambutan peluncuran Gerakan Bersama Bersih Pasar (GEBER) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 10 Juli 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perumda Pasar Jaya meluncurkan Gerakan Bersama Bersih Pasar (GEBER) sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah dari sumber di seluruh pasar yang dikelolanya. 

Adapun, program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai memperketat pengelolaan sampah menjelang pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai Agustus 2026.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan menyampaikan bahwa gerakan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata untuk menciptakan pasar yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

"Gerakan ini bukan sekadar seremonial belaka. Ini merupakan komitmen dan langkah nyata kita bersama untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, higienis, dan nyaman, baik bagi para pedagang maupun masyarakat selaku pengunjung pasar, dalam mendukung Jakarta menuju kota global," ucap Agus saat peluncuran GEBER di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga: Tumpukan Sampah Cakung jadi Evaluasi Pengelolaan Sampah Jakarta

Agus mengatakan, sebanyak 146 pasar di bawah pengelolaan pihaknya kini telah dilengkapi fasilitas tempat sampah terpilah sebagai langkah awal penerapan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

"Sebanyak 146 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya sudah dilengkapi fasilitas tong sampah pilah. Fasilitas ini disiapkan agar pemilahan sampah dapat dimulai langsung dari sumbernya," ujar Agus.

Lebih lanjut, dia menyebut, langkah inj merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber. 

Menurut dia, pengelolaan sampah tidak lagi hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi harus dimulai dari kawasan yang menjadi penghasil sampah, termasuk pasar.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Cakung Barat Diangkut, Total Capai 54 Ton

"Mulai Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak bisa lagi melakukan pola pembuangan sampah seperti selama ini ke Bantargebang. Karena itu, kami diminta melakukan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya," ungkap Agus.


Berita Terkait


News Update