CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar mengukuhkan guru dan tenaga kependidikan TK Ketilang sekaligus memberikan pembekalan melalui penandatanganan pakta integritas.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses integrasi satuan pendidikan ke dalam lingkungan UIN Jakarta yang juga dibarengi rencana pengembangan fasilitas daycare yang lebih representatif.
Dalam sambutannya, Asep menyampaikan bahwa integrasi satuan pendidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan profesionalisme bagi seluruh guru serta tenaga kependidikan.
Seluruh tenaga pendidik tersebut kini resmi menjadi bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca Juga: UIN Jakarta Pastikan Integrasi Triguna Tak Ubah Status Guru, Fokus Perkuat Tata Kelola Sekolah
"Selamat datang dalam keluarga besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Secara legal semuanya sudah berjalan dengan baik sehingga Bapak dan Ibu memiliki kepastian dan jaminan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari UIN," ujar Asep dikutip dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.
Asep menegaskan proses integrasi tidak akan merugikan para guru dan karyawan. Sebaliknya, seluruh tenaga pendidik kini telah memiliki status yang jelas dalam sistem tata kelola UIN sebagai Badan Layanan Umum (BLU), sehingga hak-hak mereka terlindungi.
"Kita ingin semuanya berjalan secara profesional. Ada kepastian, ada jaminan, dan itu merupakan hak Bapak dan Ibu," kata Asep.
Selain membahas integrasi, Asep juga mengungkapkan rencana peningkatan fasilitas daycare di lingkungan kampus.
Baca Juga: Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna
Ia meminta jajaran pimpinan menyiapkan desain pembangunan fasilitas baru yang lebih luas, nyaman, serta dilengkapi area bermain dan sarana edukasi untuk menunjang tumbuh kembang anak.
"Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," ungkap Asep.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Imam Subchi menjelaskan bahwa integrasi satuan pendidikan merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan amanat negara yang lahir sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terhadap tata kelola satuan pendidikan di lingkungan UIN.
Baca Juga: Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen Penting
"Integrasi satuan pendidikan ini adalah amanat negara. Seluruh aset tersebut merupakan aset negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Imam.
Imam menambahkan, proses integrasi sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Namun, regulasi yang sebelumnya belum mengatur secara rinci memunculkan sejumlah persoalan administratif.
Karena itu, KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperjelas tata kelola, kelembagaan, dan status satuan pendidikan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Di sisi lain, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa integrasi TK Ketilang merupakan implementasi KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus langkah pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
Sebagai BLU, UIN Jakarta memiliki kewajiban mengintegrasikan kelembagaan, aset, keuangan, dan sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah integrasi yang dilakukan UIN Jakarta terhadap TK Ketilang merupakan pelaksanaan kewajiban institusi dalam mengamankan aset negara dan menjalankan ketentuan hukum mengenai integrasi satuan pendidikan," ujar Alwanih.
Alwanih juga menyebut pengukuhan dan pembekalan terhadap 20 guru beserta tenaga kependidikan TK Ketilang berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Menurutnya, UIN Jakarta tetap menghormati setiap upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui proses pengukuhan tersebut, UIN Jakarta berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas dengan status yang jelas, perlindungan hukum yang memadai, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
