Yai Mim Meninggal karena Apa? Begini Penjelasan Polisi soal Kondisi Eks Dosen UIN Malang

Selasa 14 Apr 2026, 15:34 WIB
Eks dosen UIN Malang Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, pada Senin siang, 13 April 2026. (Sumber: Screenshot/@curhatbangdennysumargo)

Eks dosen UIN Malang Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, pada Senin siang, 13 April 2026. (Sumber: Screenshot/@curhatbangdennysumargo)

POSKOTA.CO.ID - Kabar meninggalnya Imam Muslimin alias Yai Mim menjadi sorotan publik setelah peristiwa tersebut terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Eks dosen UIN Malang itu dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, pada Senin siang, 13 April 2026.

Yai Mim yang masih berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual-pornografi, dan ditahan polisi mengembuskan napas terakhirnya tepat saat akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim sekitar pukul 13.45 WIB.

Petugas lalu melarikan tahanan itu ke rumah sakit, namun Yai Mim tak tertolong.

Nama Yai Mim sebelumnya dikenal publik setelah terlibat perseteruan dengan tetangganya, Nurul Sahara, perihal lahan yang dipakai untuk parkir mobil-mobil usaha jirannya tersebut.

Konflik keduanya diketahui berawal dari masalah sepele, yakni soal pemakaian lahan untuk parkir mobil. Namun, perseteruan tersebut tidak berhenti pada persoalan lingkungan semata.

Situasi semakin memanas setelah Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual ke Polresta Malang Kota pada 8 Oktober 2025.

Laporan tersebut menjadi titik awal bergulirnya proses hukum yang kemudian menyeret nama Yai Mim ke ranah pidana.

Dalam laporan itu, Sahara mengaku, telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.

Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual itu disebut dilakukan Yai Mim secara verbal dan melalui perbuatan fisik.

Tuduhan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual.


Berita Terkait


News Update