"Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," ungkap Asep.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Imam Subchi menjelaskan bahwa integrasi satuan pendidikan merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan amanat negara yang lahir sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terhadap tata kelola satuan pendidikan di lingkungan UIN.
Baca Juga: Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen Penting
"Integrasi satuan pendidikan ini adalah amanat negara. Seluruh aset tersebut merupakan aset negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Imam.
Imam menambahkan, proses integrasi sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Namun, regulasi yang sebelumnya belum mengatur secara rinci memunculkan sejumlah persoalan administratif.
Karena itu, KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperjelas tata kelola, kelembagaan, dan status satuan pendidikan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Di sisi lain, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa integrasi TK Ketilang merupakan implementasi KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus langkah pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
Sebagai BLU, UIN Jakarta memiliki kewajiban mengintegrasikan kelembagaan, aset, keuangan, dan sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah integrasi yang dilakukan UIN Jakarta terhadap TK Ketilang merupakan pelaksanaan kewajiban institusi dalam mengamankan aset negara dan menjalankan ketentuan hukum mengenai integrasi satuan pendidikan," ujar Alwanih.
Alwanih juga menyebut pengukuhan dan pembekalan terhadap 20 guru beserta tenaga kependidikan TK Ketilang berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Menurutnya, UIN Jakarta tetap menghormati setiap upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
