Pramono Targetkan 170 Bangunan di Cawang Tuntas Dibebaskan Akhir 2026, Siapkan Posko Cegah Mafia Tanah

Jumat 10 Jul 2026, 16:30 WIB
Pembebasan Lahan Sungai Ciliwung RT 02 dan RT 15, Taman Harapan, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 Juli 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)
Pembebasan Lahan Sungai Ciliwung RT 02 dan RT 15, Taman Harapan, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 Juli 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

"Mudah-mudahan pola seperti ini bisa diterapkan di seluruh Jakarta untuk menghilangkan praktik middleman atau perantara," ucap Pramono.

Selain memberikan ganti rugi sesuai ketentuan, Pemprov DKI juga menawarkan hunian rumah susun bagi warga yang bersedia direlokasi. 

Menurut Pramono, pilihan tersebut disiapkan agar masyarakat tetap memiliki tempat tinggal yang layak setelah pembebasan lahan dilakukan.

"Dalam setiap proses pembebasan lahan, kami juga menawarkan fasilitas rumah susun milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika masyarakat bersedia, tentu akan kami fasilitasi," katanya.

Meski demikian, ia mengakui tidak semua warga bersedia pindah ke rumah susun karena berbagai pertimbangan, mulai dari lokasi pekerjaan hingga faktor keluarga.

"Permasalahannya, tidak semua warga ingin pindah karena mata pencaharian mereka berada di kawasan ini, sudah terbiasa tinggal di sini, atau memilih tinggal bersama keluarganya. Namun apabila bersedia, rumah susun yang kami siapkan, antara lain di Rorotan dan Pulau Gebang, dapat ditempati," ujar Pramono.

Ia menegaskan proses pembebasan lahan di Jakarta memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan daerah lain. Namun, dengan pola yang kini diterapkan, Pemprov DKI optimistis penyelesaian pembebasan lahan dapat berjalan lebih cepat dan kondusif.

"Terkait pembebasan lahan, tentu proses di Jakarta tidak semudah di daerah lain. Namun saya melihat progresnya saat ini jauh lebih baik dan akan terus kami kerjakan," kata dia.


Berita Terkait


News Update