POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis, 9 Juli 2026, hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026.
"Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya," ujar Budi kepada awak media, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga: Kejutan di Sentul, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Aset Ratusan Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi
Budi menyebut, penyidik masih membuka kemungkinan untuk melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pihaknya juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
Saat proses penggeledahan berlangsung, terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan. Budi menjelaskan, tindakan itu dilakukan untuk membuka akses menuju lantai tiga ruko, bukan untuk membongkar brankas.
"Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," kata Budi.
Dari lokasi itu, lanjut Budi, penyidik membawa sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, polisi masih melakukan pendataan sehingga belum dapat merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: Mabes TNI Bantah Isu Puluhan Personel Datangi Polda Metro Jaya saat Penyidikan Kasus Korupsi
"Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," tutur Budi.
Budi memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung lancar tanpa kendala dan menyebut ruko yang menjadi sasaran dalam kondisi kosong saat tim penyidik tiba di lokasi.
Meski demikian, proses penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan perwakilan lingkungan setempat setelah penyidik menunjukkan surat perintah penggeledahan beserta penetapan dari pengadilan.
"Ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," kata Budi.
Baca Juga: Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi oleh Polri
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Sejumlah lokasi yang didatangi di antaranya Cafe de'CLAN Signature, Koin Money Changer di Cipete, serta sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul.
Dalam penggeledahan di rumah kawasan Sentul tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik panel dinding kayu. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang memuat 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang masih didalami kaitannya dengan penyidikan. Sementara dari penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer, polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah
