62 Rumah Sudah Dibayar, Dinas SDA Kejar Pembebasan 108 Rumah di Cawang

Jumat 10 Jul 2026, 16:17 WIB
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustiningrum saat menjelaskan progres pembebasan laham Sungai Ciliwung di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 10 Juli 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustiningrum saat menjelaskan progres pembebasan laham Sungai Ciliwung di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 10 Juli 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Selain itu, proses penetapan lokasi (penlok) juga terus berjalan. Dari total 14 kelurahan yang menjadi sasaran, empat penlok telah terbit, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen pengadaan tanah.

"Penlok sudah. Dari 14 kelurahan, empat penlok sudah keluar, sedangkan 10 penlok sedang dalam proses dokumen perencanaan pengadaan tanah," ujarnya.

Ika menyebut, setelah lahan dibebaskan, bangunan akan langsung dibongkar dan proses sertifikasi lahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur agar dapat segera digunakan untuk pekerjaan fisik normalisasi sungai.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu kendala yang sering dihadapi warga adalah tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap. Namun, pemerintah tetap memberikan solusi selama warga dapat membuktikan telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

"Isunya memang banyak lahan yang tidak memiliki alas hak. Namun dengan bantuan Kantor Pertanahan Jakarta Timur, warga yang telah tinggal lebih dari 20 tahun dan dapat membuktikannya melalui surat keterangan camat, lurah, serta akta notariat tetap bisa kami proses pembayarannya," Kata Ika.

Terkait potensi munculnya broker atau mafia tanah, Ika menegaskan pihaknya menerapkan sistem pelayanan langsung kepada masyarakat melalui posko pembebasan lahan. Seluruh proses administrasi hingga pembayaran dilakukan tanpa perantara.

"Kami sekarang sudah memiliki posko di sini. Harapannya warga langsung datang kepada kami dan tidak boleh menggunakan perantara. Pada saat pelepasan hak, Bank DKI juga hadir langsung sehingga warga membuka rekening di tempat dan pembayaran dilakukan secara langsung," katanya.

Ia menegaskan penggunaan perantara justru akan menghambat proses pencairan ganti rugi.

"Tidak boleh memakai middleman. Justru kalau menggunakan perantara, proses pembayaran tidak akan dilakukan," tegasnya.


Berita Terkait


News Update