DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengedar obat keras di daerah Pasar Mini, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ditangkap, Senin, 6 Juli 2026.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah mengatakan, pengedar berinisial MN, 28 tahun, ditangkap saat menjual barang tersebut di pinggir jalan.
"Pelaku dapat ditangkap berdasarkan hasil dari penyelidikan anggota Polsek Sukmajaya pimpinan Kanit Reskrik Iptu Mulyanto. Pelaku merupakan pengedar obat daftar G," kata Rizki kepada Poskota, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, pelaku memiliki warung kelontong di wilayah Abadi Jaya. Warung itu disebut hanya kedok untuk menututupi peredaran obat-obatan berjenis G.
Baca Juga: Tes Konsumsi BBM Daihatsu Rocky Hybrid: Perjalanan Depok ke Cikampek Seirit Apa?
“Saat digeledah, oleh anggota MN didapati beberapa barang bukti obat daftar G,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 194 pil Tramadol, Hexymer 101 butir, Trihexyphenidyl 94 butir, serta uang hasil penjualan obat sekitar Rp689 ribu.
“Sistem pengedaran obat keras sama pelaku menggunakan cash on delivery (COD) dengan pembelinya," ucapnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual obat-obatan daftar G ke semua kalangan, seperti anak jalanan dan pengamen.
Baca Juga: Daihatsu Kumpul Sahabat Depok Diserbu 10 Ribu Pengunjung, Tipe-X hingga UMKM Jadi Magnet
“Pembelinya itu anak-anak manusia silver, terus pengamen yang sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi,” tuturnya.
Sementara itu, MN mengaku hanya ditugaskan sebagai pekerja untuk menjual obat daftar G dengan kedok warung kelontong.
"Warung kami sewa dan ada orang yang menjadi penyuruh untuk menjualkan," kata dia.
Dalam sehari, MN bisa menjual obat keras dengan pendapatan sekitar Rp1,5 juta. Keuntungan dari penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka MN dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun.
